Indonesia – Pada saat sedang beristirahat kediamannya DJ Sandra Arimbi tampak kaget kala sejumlah pria berpakaian preman menyergap kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumatera Selatan). DJ wanita sedang beraksi secara virtual kala ‘tamu tak diundang’ itu datang.
Berita menangkap DJ Sandra Arimbi sebab promosikan sebagian model judi online di media sosialnya selama siaran segera.
“Ya benar, kita menangkap seorang DJ berinisial SA gara-gara mempromosikan perjudian di akun media sosialnya,” kata Kepala Bareskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi kala dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/10/). ). 2021).
Berikut 4 fakta perihal promosi judi online DJ Sandra Arimbi:
1. Ditangkap Karena Laporan Publik
Berita mengaku bahwasannya telah mendapat informasi berasal dari warganet perihal sebuah aksi DJ Sandra Arimbi yang memutar piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah website atau link perjudian.
Setelah ditelusuri akun fanpage Facebook tersangka, ternyata akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi slot, togel, dan casino, kata Tri.
Tri mengatakan DJ Sandra kooperatif waktu ditangkap. “Setelah mendapat informasi itu, tersangka kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tambah Tri.
Ini DJ Sandra Arimbi yang ditangkap gara-gara diduga mempromosikan perjudian online
2. Hasilkan 10 juta per bulan
Tri berkata bahwa DJ Sandra Arimbi sudah terima duwit hingga Rp 10 juta per bulan berasal dari promosi judi online ketika jadi DJ. Dia telah menerima kerja sama periklanan perjudian online sejak Agustus 2021.
Kegiatan ini telah dilakukan tersangka sejak Agustus lantas, laksanakan promosi. Setiap bulan tersangka mendapat bayaran Rp 10 juta,†jelas Tri.
Kini DJ Sandra Arimbi ditahan polisi.
3. Diancam dengan 6 Tahun Penjara
Berita kini sudah menjerat DJ Sandra Arimbi dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. DJ Sandra Arimbi terancam hukuman 6 th. penjara.
DJ Sandra Arimbi mengaku melakukan live streaming selama 1 jam setiap malam untuk mempromosikan web judi online tersebut.
Berita kini memburu bos judi online yang mendukung DJ Sandra Arimbi.
4. Total Kontrak Iklan Judi Online Rp 50 Juta
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa DJ Sandra Arimbi mengaku total kesepakatannya bersama dengan pihak judi online mencapai Rp 50 juta. Akan tetapi, DJ Sandra Arimbi mengaku cuma menerima Rp. 25 juta.
“Total dealnya Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, sesudah itu Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar,” kata Tri. Ia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku belum pernah bersua langsung dengan seorang pengelola judi online. Menurutnya, semua pembayaran dikerjakan melalui wire transfer. “Dia cuma bilang, sesuai transfer ke rekeningnya. Tidak ketemu langsung, semua transaksi via online,” kata Tri.
Apabila Anda ingin mencoba bermain judi online silakan klik link berikut ini tunoticierodigital